Jumat, 03 Juni 2011

Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2011 Per Provinsi

Sumber: Jamaris online
Pelaksanaan sertifikasi guru untuk tahun 2011 mengalami perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi; penataan ulang substansi dan rubrik penilaian portofolio; substansi pelatihan, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Hal ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait, baik di pusat maupun di daerah. Unsur pusat yaitu direktorat yang menangani pendidik, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011.


Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.

1. Penilaian Portofolio (PF)

Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL). Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)

Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:

1.       Kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
2.       Golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)

PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran. Uji kompetensi dalam bentuk Penilaian Portofolio (PF), Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dari LPTK Induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Secara umum, alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011.

Sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenui persyaratan yang diwujudkan dalam bentuk kuota tahun 2011. Kuota peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 secara nasional ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 300.000 guru, terdiri dari guru PNS dan guru bukan PNS pada jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional. Sasaran tersebut dibagi dalam 2 (dua) kelompok kuota sebagai berikut.

1.       Kuota untuk pola PF sejumlah 2.940 orang.
2.       Kuota untuk pola PLPG sejumlah 297.060 orang.

Sasaran tersebut termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).


Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2011 Per Provinsi
No.
Nama Provinsi
Kuota Portofolio
Kuota PLPG
Total Kuota
01
DKI Jakarta
120
12.026
12.146
02
Jawa Barat
399
40.322
40.721
03
Jawa Tengah
339
34.292
34.631
04
DI. Yogyakarta
64
6.456
6.520
05
Jawa Timur
451
45.487
45.938
06
N. Aceh Darussalam
84
8.378
8.462
07
Sumatera Utara
235
23.665
23.900
08
Sumatera Barat
85
8.589
8.674
09
Riau
63
6.468
6.531
10
Jambi
48
4.880
4.928
11
Sumatera Selatan
98
9.834
9.932
12
Lampung
93
9.358
9.451
13
Kalimantan Barat
64
6.540
6.604
14
Kalimantan Tengah
40
4.086
4.126
15
Kalimantan Selatan
53
5.365
5.418
16
Kalimantan Timur
57
5.803
5.860
17
Sulawesi Utara
33
3.381
3.414
18
Sulawesi Tengah
27
2.717
2.744
19
Sulawesi Selatan
121
12.173
12.294
20
Sulawesi Tenggara
37
3.771
3.808
21
Maluku
23
2.282
2.305
22
Bali
72
7.065
7.137
23
Nusa Tenggara Barat
59
6.053
6.112
24
Nusa Tenggara Timur
59
5.935
5.994
25
Papua
23
2.341
2.364
26
Bengkulu
31
3.293
3.324
27
Maluku Utara
13
1.276
1.289
28
Banten
81
8.314
8.395
29
Bangka Belitung
11
1.183
1.194
30
Gorontalo
13
1.329
1.342
31
Kepulauan Riau
18
1.766
1.784
32
Papua Barat
10
1.014
1.024
33
Sulawesi Barat
16
1.618
1.634
Jumlah
2.940
297.060
300.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar