Senin, 16 Mei 2011

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2006
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
TENTANG WAKAF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang  : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 21, Pasal 31, Pasal 
39, Pasal 41, Pasal 46, Pasal 66, dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 41 
Tahun 2004 Tentang Wakaf, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah 
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang 
Wakaf.
Mengingat : 1.  Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159; Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan  : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN 
UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAIGAF.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan 
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu 
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan 
umum menurut Syariah.
2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
3. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau 
tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
4. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan 
dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
5. Mauquf alaih  adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan 
harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar 
Wakaf.
6. Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak 
Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan 
peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
7. Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan 
Syariah kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan wakaf uang.8. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat 
berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat Akta Ikrar Wakaf.
9. Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum 
Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah.
10. Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dari Bank Umum 
konvensional serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
11. Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWI, adalah lembaga independen 
dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
12. Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat dengan Kepala KUA adalah 
pejabat Departemen Agama yang membidangi urusan agama Islam di tingkat kecamatan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
BAB II
NAZHIR
Bagian Kesatu
U m u m
Pasal 2
Nazhir meliputi:
a. perseorangan;
b. organisasi; atau
c. badan hukum.
Pasal 3
(1) Harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama Nazhir untuk kepentingan pihak yang 
dimaksud dalam AIW sesuai dengan peruntukannya.
(2) Terdaftarnya harta benda wakaf atas nama Nazhir tidak m e m b u k t i k a n k e p e m i l i k a n N a z h i r 
a t a s h a r t a b e n d a w a k a f .
(3) Pcnggantian Nazhir tidak mengakibatkan peralihan harta benda wakaf yang 
bersangkutan.
Bagian Kedua
Nazhir Perseorangan
Pasal 4
(1) Nazhir perseorangan ditunjuk oleh Wakif dengan memenuhi persyaratan menurut 
undang-undang.
(2) Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI 
melalui Kantor Urusan Agama setempat.
(3) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat sebagaimana dimaksud pada 
ayat (2), pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor 
Departemen Agama, atau perwakilan Badan Wakaf Indonesia di provinsi/kabupaten/ 
kota.
(4) BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir.
(5) Nazhir perseorangan harus merupakan suatu kelompok yang• terdiri dari paling sedikit 3 
(tiga) orang, dan salah seorang diangkat menjadi ketua.
(6) Salah seorang Nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus 
bertempat tinggal di kecamatan tempat benda wakaf berada.Pasal 5
(1) Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berhenti dari kedudukannya 
apabila:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri; atau
d. diberhentikan oleh BWI.
(2) Berhentinya salah seorang Nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
tidak mengakibatkan berhentinya Nazhir perseorangan lainnya.
Pasal 6
(1) Apabila diantara Nazhir perseorangan berhenti dari kedudukannya sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 5, maka Nazhir yang ada harus melaporkan ke Kantor Urusan 
Agama untuk selanjutnya diteruskan kepada BWI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak 
tanggal berhentinya Nazhir perseorangan, yang kemudian pengganti Nazhir tersebut 
akan ditetapkan oleh BWI.
(2) Dalam hal diantara Nazhir perseorangan berhenti dari kedudukannya sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal S untuk wakaf dalam jangka waktu terbatas dan wakaf dalam 
jangka waktu tidak terbatas, maka Nazhir yang ada memberitahukan kepada Wakif atau 
ahli waris Wakif apabila Wakif sudah meninggal dunia.
(3) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat, laporan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dilakukan Nazhir melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor 
Departemen Agama, atau penvakilan BWI di provinsi / kabupaten / kota.
(4) Apabila Nazhir dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak MW dibuat tidak melaksanakan 
tugasnya, maka Kepala KUA baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul Wakif atau ahli 
warisnya berhak mengusulkan kepada DWI untuk pemberhentian dan penggantian 
Nazhir.
Bagian Ketiga
Nazhir Organisasi
Pasal 7
(1) Nazhir organisasi wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama 
setempat.
(2) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1), pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor 
Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota.
(3) Nazhir organisasi merupakan organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, 
kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam yang memenuhi persyaratan sebagai 
berikut:
a. pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;
b. salah seorang pengurus organisasi harus berdomisili di kabupaten/kota letak benda 
wakaf berada;
c. memiliki:
1. salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
2. daftar susunan pengurus;
3. anggaran rumah tangga;
4. program kerja dalam pengembangan wakaf;
5. daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain 
atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
6. surat pernyataan bersedia untuk diaudit.(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilampirkan pada permohonan 
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penandatanganan 
AIW.
Pasal 8
(1) Nazhir organisasi bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar 
organisasi yang bersangkutan.
(2) Apabila salah seorang Nazhir yang diangkat oleh Nazhir organisasi meninggal, 
mengundurkan diri, berhalangan tetap dan/atau dibatalkan kedudukannya sebagai 
Nazhir, maka Nazhir yang bersangkutan harus diganti.
Pasal 9
(1) Nazhir perwakilan daerah dari suatu organisasi yang tidak melaksanakan tugas dan/atau 
melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda 
wakaf sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam AIW, maka pengurus pusat 
organisasi bersangkutan wajib menyelesaikannya baik diminta atau tidak oleh BWI.
(2) Dalam hal pengurus pusat organisasi tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1), maka Nazhir organisasi dapat diberhentikan dan diganti hak 
kenazhirannya oleh BWI dengan memperhatikan saran dan pertimbangan MUI setempat.
(3) Apabila Nazhir organisasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak AIW dibuat tidak 
melaksanakan tugasnya, maka Kepala KUA baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul 
Wakif atau ahli warisnya berhak mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian dan 
penggantian Nazhir.
Pasal 10
Apabila salah seorang Nazhir yang diangkat oleh Nazhir organisasi meninggal, 
mengundurkan diri, berhalangan tetap dan/atau dibatalkan kedudukannya sebagai Nazhir 
yang diangkat oleh Nazhir organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), maka 
organisasi yang bersangkutan harus melaporkan kepada KUA untuk selanjutnya diteruskan 
kepada BWI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kejadian tersebut.
Bagian Keempat
Nazhir Badan Hukum
Pasal 11
(1) Nazhir badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan 
Agama setempat.
(2) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1), pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor 
Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/ kabupaten / kota.
(3) Nazhir badan hukum yang melaksanakan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, 
dan/atau keagamaan Islam;
b. pengurus badan hukum harus memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;
c. salah seorang pengurus badan hukum harus berdomisili di kabupaten/kota benda 
wakaf berada;
d. memiliki:1. salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar badan hukum yang 
telah disahkan oleh instansi berwenang;
2. daftar susunan pengurus;
3. anggaran rumah tangga;
4. program kerja dalam pengembangan wakaf;
5. daftar terpisah kekayaan yang berasal dari harta benda wakaf atau yang 
merupakan kekayaan badan hukum; dan
6. surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilampirkan pada permohonan 
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 12
(1) Nazhir perwakilan daerah dari suatu badan hukum yang tidak melaksanakan tugas 
dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta 
benda wakaf sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam AIW, maka pengurus 
pusat badan hukum bersangkutan wajib menyelesaikannya, baik diminta atau tidak oleh 
BWI.
(2) Dalam hal pengurus pusat badan hukum tidak dapat menjalankan kewajiban 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Nazhir badan hukum dapat diberhentikan 
dan diganti hak kenazhirannya oleh DWI dengan memperhatikan saran dan 
pertimbangan MUI setempat.
(3) Apabila Nazhir badan hukum dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak AIW dibuat tidak 
melaksanakan tugasnya, maka Kepala KUA baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul 
Wakif atau ahli warisnya berhak mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian dan 
penggantian Nazhir.
Bagian Kelima
Tugas dan Masa Bakti Nazhir
Pasal 13
(1) Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 11 wajib 
mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta 
benda wakaf.
(2) Nazhir wajib membuat laporan secara berkala kepada Menteri dan BWI mengenai 
kegiatan perwakafan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan laporan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14
(1) Masa bakti Nazhir adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2) Pengangkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, 
apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode 
sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan.
BAB III
JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF
DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAFBagian Kesatu
Jenis Harta Benda Wakaf
Pasal 15
Jenis harta benda wakaf meliputi:
a. benda tidak bergerak;
b. benda bergerak selain uang; dan
c. benda bergerak berupa uang. 
Paragraf 1
Benda Tidak Bergerak
Pasal 16
Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi :
a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan baik yang 
sudah maupun yang belum terdaftar;
b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada 
huruf a;
c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan Peraturan 
Perundang-undangan; dan
e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan prinsip syariah dan Peraturan 
Perundang-undangan.
Pasal 17
(1)  Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari:
a. hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;
b. hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara;
c. hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik wajib 
mendapat izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik;
d. hak milik atas satuan rumah susun.
(2) Apabila wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan sebagai wakaf 
untuk selamanya, maka diperlukan pelepasan hak dari pemegang hak pengelolaan atau 
hak milik.
(3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau 
dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan 
tidak dijaminkan.
Pasal 18
(1) Benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu 
selama-lamanya kecuali wakaf hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 
ayat (1) huruf c.
(2) Benda wakaf tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwakafkan 
beserta bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan 
tanah.
(3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperoleh dari instansi 
pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan pemerintah desa atau sebutan lain 
yang setingkat dengan itu wajib mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai 
Peraturan Perundangundangan.Paragraf 2
Benda Bergerak Selain Uang
Pasal 19
(1) Benda digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau 
dipindahkan atau karena ketetapan undang-undang.
(2) Benda bergerak terbagi dalam benda bergerak yang dapat dihabiskan dan yang tidak 
dapat dihabiskan karena pemakaian.
(3) Benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakaian tidak dapat diwakalkan, 
kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediaannya berkelanjutan.
(4) Benda bergerak yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian dapat diwakafkan 
dengan memperhatikan ketentuan prinsip syariah.
Pasal 20
Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan meliputi:
a. kapal;
b. pesawat terbang;
c. kendaraan bermotor;
d. mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada bangunan;
e. logam dan batu mulia; dan/atau
f. benda lainnya yang tergolong sebagai benda bergerak karena sifatnya dan memiliki 
manfaat jangka panjang.
Pasal 21
Benda bergerak selain uang karena Peraturan Perundang-undangan yang dapat diwakafkan 
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut:
a.  surat berharga yang berupa:
1. saham;
2. Surat Utang Negara;
3. obligasi pada umumnya; dan/atau
4. surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
b.  Hak Atas Kekayaan Intelektual yang berupa:
1. hak cipta;
2. hak merk;
3. hak paten;
4. hak desain industri;
5.  hak rahasia dagang;
6. hak sirkuit terpadu;
7. hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau
8. hak Iainnya.
c. hak atas benda bergerak lainnya yang berupa:
1. hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau
2. perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak.
Paragraf 3
Benda Bergerak Berupa UangPasal 22
(1) Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah.
(2) Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing, maka harus 
dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah.
(3) Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk:
a. hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang  ( L K S-P W U )   untuk 
menyatakan kehendak wakaf uangnya;
b. menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan;
c. menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke L K SPWU;
d. mengisi formulir pernyataan kehendak Wakif yang berfungsi sebagai AIW.
(4) Dalam hal Wakif tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, maka 
Wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya.
(5) Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada Nazhir di 
hadapan PPAIW yang selanjutnya Nazhir menyerahkan AIW tersebut kepada LKS-PWU.
Pasal 23
Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui LKS yang ditunjuk oleh 
Menteri sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Pasal 24
(1) LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atas dasar saran 
dan pertimbangan dari BWI.
(2) BWI memberikan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 
mempertimbangkan saran instansi terkait.
(3) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada 
LKS-PWU yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri;
b. melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum;
c. memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia;
d. bergerak di bidang keuangan syariah; dan
e . memiliki fungsi menerima titipan (w a d i ' a h ) .
(4) BW I wajib memberikan pertimbangan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari 
kerja setelah LKS memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Setelah menerima saran dan pertimbangan BWI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), 
Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja menunjuk LKS atau menolak permohonan 
dimaksud.
P a s a l 2 5
LKS-PWU bertugas:
a. mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang;
b. menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang;
c. menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazhir;
d. menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan  (wadi'ah)  atas nama Nazhir yang 
ditunjuk Wakif;
e. menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir 
pernyataan kehendak Wakif;
f. menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk oleh Wakif; dan
g. mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazhir.
Pasal 26
Sertifikat Wakaf Uang sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai:
a. nama LKS Penerima Wakaf Uang;
b. nama Wakif;
c. alamat Wakif;
d. jumlah wakaf uang;
e. peruntukan wakaf;
f. jangka waktu wakaf;
g. nama Nazhir yang dipilih;
h. alamat Nazhir yang dipilih; dan
i. tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Wakaf Uang.
Pasal 27
Dalam hal Wakif berkehendak melakukan perbuatan hukum wakaf hang untuk jangka waktu 
tertentu maka pada saat jangka waktu tersebut berakhir, Nazhir wajib mengembalikan jumlah 
pokok wakaf uang kepada Wakif atau ahli waris/penerus haknya melalui LKS-PWU.
Bagian Kedua
Akta Ikrar Wakaf (AIW)
dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
Paragraf 1
Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
Pasal 28
Pembuatan AIW benda tidak bergerak wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan 
sertifikat hak atas tanah atau sertifikat satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda 
bukti pemilikan tanah lainnya.
Pasal 29
Pembuatan AIW benda bergerak selain uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan 
Pasal 21 wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan bukti pemilikan benda bergerak 
selain uang.
Pasal 30
(1) Pernyataan kehendak Wakif dituangkan dalam bentuk AIW sesuai dengan jcnis harta 
benda yang diwakafkan, diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf yang dihadiri oleh 
Nazhir, Mauquf alaih, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
(2) Kehadiran Nazhir dan  Mauquf alaih  dalam Majelis Ikrar Wakaf untuk wakaf benda 
bergerak berupa uang dapat dinyatakan dengan surat pernyataan Nazhir dan/atau 
Mauquf alaih.
(3) Dalam hal Mauquf alaih adalah masyarakat luas (publik), maka kehadiran Mauquf alaih 
dalam Majelis lkrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disyaratkan.
(4) Pernyataan kehendak Wakif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk 
wakaf-khairi atau wakaf-ahli.
(5) Wakaf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi kesejahteraan 
umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan Wakif.
(6) Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah, maka wakaf ahli karena hukum 
beralih statusnya menjadi  wakaf khairi  yang peruntukannya ditetapkan oleh Menteri 
berdasarkan pertimbangan BWI.Pasal 31
Dalam hal perbuatan wakaf belum dituangkan dalam AIW sedangkan perbuatan wakaf sudah 
diketahui berdasarkan berbagai petunjuk  (qarinah) dan 2 (dua) orang saksi serta MW tidak 
mungkin dibuat karena Wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi 
keberadaannya, maka dibuat APAIW.
Pasal 32
(1) Wakif menyatakan ikrar wakaf kepada Nazhir di hadapan PPAIW dalam Majelis Ikrar 
Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
(2) Ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Mauquf alaih dan harta 
benda wakaf diterima oleh Nazhir untuk kepentingan Mauquf alaih.
(3) Ikrar wakaf yang dilaksanakan oleh Wakif dan diterima oleh Nazhir dituangkan dalam MW 
oleh PPAIW.
(4) AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nama dan identitas Wakif;
b. nama dan identitas Nazhir;
c. nama dan identitas saksi;
d. data dan keterangan harta benda wakaf;
e. peruntukan harta benda wakaf; dan
f. jangka waktu wakaf.
(5) Dalam hal Wakif adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas Wakif 
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yang dicantumkan dalam akta adalah nama 
pengurus organisasi atau direksi badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan 
ketentuan anggaran dasar masing-masing.
(6) Dalam hat Nazhir adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas Nazhir 
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang dicantumkan dalam akta adalah nama 
yang ditctapkan oleh pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan sesuai 
dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, bentuk, isi dan tata cara pengisian AIW atau 
APAIW untuk benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang diatur dengan Peraturan 
Menteri.
Paragraf 2
Tata Cara Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
Pasal 34
Tata cara pembuatan MW benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan 
Pasal 17 dan benda bergerak selain uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 
dan Pasal 21 dilaksanakan sebagai berikut:
a. sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. PPAIW meneliti kelengkapan persyaratan administrasi penvakafan dan keadaan fisik 
benda wakaf;
c. dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b terpenuhi, maka pelaksanaan 
ikrar wakaf dan pembuatan MW dianggap sah apabila dilakukan dalam Majelis Ikrar 
Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
d. AIW yang telah ditandatangani oleh Wakif, Nazhir, 2 (dua) orang saksi, dan/atau M a u q u f  
a l a i h  disahkan oleh PPAIW.
e. Salinan AIW disampaikan kepada:
1. Wakif;2. Nazhir;
3 . M a u q u f   a l a i h ;
4. Kantor Pertanahan kabupaten/kota dalam hal benda wakaf berupa tanah; dan
5. Instansi berwenang lainnya dalam hal benda wakaf berupa benda tidak bergerak 
selain tanah atau benda bergerak selain uang.
Pasal 35
(1) Tata cara pembuatan APAIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaksanakan 
berdasarkan permohonan masyarakat atau saksi yang mengetahui keberadaan benda 
wakaf.
(2) Permohonan masyarakat atau 2 (dua) orang saksi yang mengetahui dan mendengar 
perbuatan wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikuatkan dengan adanya 
petunjuk ( g a r i n a h )  tentang keberadaan benda wakaf.
(3) Apabila tidak ada orang yang memohon pembuatan APAIW, maka kepala desa tempat 
benda wakaf tersebut berada wajib meminta pembuatan APAIW tersebut kepada PPAIW 
setempat.
(4) PPAIW atas nama Nazhir wajib menyampaikan APAIW beserta dokumen pelengkap 
lainnya kepada kepala kantor pertanafian kabupaten/kola setempat dalam rangka 
pendaftaran wakaf tanah yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga 
puluh) hari sejak penandatanganan APAIW.
Pasal 36
(1) Harta benda wakaf wajib diserahkan oleh Wakif kepada Nazhir dengan membuat berita 
acara serah terima paling lambat pada saat penandatanganan AIW yang diselenggarakan 
dalam Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
(2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan 
tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan 
Nazhir.
(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam 
hal serah terima benda wakaf telah dinyatakan dalam ABM.
Bagian Ketiga
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
Pasal 37
(1) PPAIW harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah adalah Kepala KUA dan/atau 
pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf.
(2) PPAIW harta benda wakaf bergerak sclain uang adalah Kepala KUA dan/atau pejabat lain 
yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan 
Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri.(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak menutup 
kesempatan bagi Wakif untuk membuat MW di hadapan Notaris.
(5) Persyaratan Notaris sebagai PPAIW diitetapkan oleh Menteri.
BAB IV
TATA CARA PENDAFTARAN
DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF
Bagian Kesatu
Tata Cara Pendaftaran Harta Benda Wakaf
Paragraf 1
Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak
Pasal 38
(1) Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah dilaksanakan berdasarkan 
MW atau APAIW.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan persyaratan 
sebagai berikut:
a. sertifikat hak atas tanah atau sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang 
bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya;
b. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, 
perkara, sitaan dan tidak dijaminkan yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau 
sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat;
c. izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan 
dalam hal tanahnya diperoleh dari  instansi  pemerintah, pemerintah daerah,
BUMN/BUMD dan pemerintahan desa atau sebutan lain yang setingkat dengan itu;
d. izin dari pejabat bidang pertanahan apabila dalam sertifikat dan keputusan pemberian 
haknya diperlukan izin pelepasan/peralihan.
e. izin dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik dalam hal hak guna bangunan atau 
hak pakai yang diwakafkan di atas hak pengelolaan atau hak milik.
Pasal 39
Pendaftaran sertifikat tanah wakaf dilakukan berdasarkan AIW atau APAIW dengan tata cara 
sebagai berikut:
a. terhadap tanah yang sudah berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas 
nama Nazhir;
b. terhadap tanah hak milik yang diwakafkan hanya sebagian dari luas keseluruhan harus 
dilakukan pemecahan sertifikat hak milik terlebih dahulu, kemudian didaftarkan menjadi 
tanah wakaf atas nama Nazhir;
c. terhadap tanah yang belum berstatus hak milik yang berasal dari tanah milik adat 
langsung didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
d. terhadap hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b yang telah mendapatkan 
persetujuan pelepasan hak dari pejabat yang benvenang di bidang pertanahan 
didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
e. terhadap tanah negara yang diatasnya berdiri bangunan masjid, musala, makam, 
didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
f. Pejabat yang benvenang di bidang pertanahan kabupaten/kota setempat mencatat 
perwakafan tanah yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf tanah diatur dengan 
Peraturan Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari pejabat yang 
berwenang di bidang pertanahan.
Paragraf 2
Wakaf Benda Bergerak Selain Uang
Pasal 40
PPAIW mendaftarkan AIW dari:
a. benda bergerak selain uang yang terdaftar pada instansi yang berwenang;
b. benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar dan yang memiliki atau tidak memiliki 
tanda bukti pembelian atau bukti pembayaran didaftar pada BWI, dan selama di daerah 
tertentu belum dibentuk BWI, maka pcndaftaran tersebut dilakukan di Kantor Departemen 
Agama setempat.
Pasal 41
(1) Untuk benda bergerak yang sudah terdaftar, Wakif menyerahkan tanda bukti kepemilikan 
benda bergerak kepada PPAIW dengan disertai surat keterangan pendaftaran dari 
instansi yang berwenang yang tugas pokoknya terkait dengan pendaftaran benda 
bergerak tersebut.
(2) Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar, Wakif menyerahkan tanda bukti pembelian 
atau tanda bukti pembayaran berupa faktur, kwitansi atau bukti lainnya.
(3) Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar dan tidak memiliki tanda bukti pembelian atau 
tanda bukti pembayaran, Wakif membuat surat pernyataan kepemilikan atas benda 
bergerak tersebut yang diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh instansi 
pemerintah setempat.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perwakafan benda bergerak.selain uang 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan 
Menteri berdasarkan usul BWI.
Paragraf 3
Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang
Pasal 43
(1) LKS-PWU atas nama Nazhir mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri paling lambat 7 
(tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang.
(2) Pendaftaran wakaf uang dari LKS-PWU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
ditembuskan kepada BWI untuk diadministrasikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi pendaftaran wakaf uang diatur dengan 
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pengumuman Harta Benda Wakaf
Pasal 44
(1) PPAIW menyampaikan MW kepada kantor Departemen Agama dan 13W1 untuk dimuat 
dalam register umum wakaf yang tersedia pada kantor Departemen Agama dan BWI.
(2) Masyarakat dapat mengetahui atau mengakses informasi tentang wakaf benda bergerak 
selain uang yang termuat dalam register umum yang tersedia pada kantor Departemen Agama dan BWI.
BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 45
(1) Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan 
peruntukan yang tercantum dalam AIW.
(2) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) untuk memajukan kesejahteraan umum, Nazhir dapat bckerjasama dengan pihak 
lain sesuai dengan prinsip syariah.
Pasal 46
Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dari perorangan warga negara asing, 
organisasi asing dan badan hukum asing yang berskala nasional atau internasional, serta 
harta benda wakaf terlantar, dapat dilakukan oleh BWI.
Pasal 47
Dalam hal harta benda wakaf berasal dari luar negeri, Wakif harus melengkapi dengan bukti 
kepemilikan sah harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan, dan Nazhir harus melaporkan kepada lembaga terkait perihal adanya perbuatan 
wakaf.
Pasal 48
(1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus berpedoman pada peraturan 
BWI.
(2) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang hanya dapat dilakukan 
melalui investasi pada produk-produk LKS dan/atau instrumen keuangan syariah.
(3) Dalam hal LKS-PWU menerima wakaf uang untuk jangka waktu tertentu, maka Nazhir 
hanya dapat melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf uang pada 
LKS-PWU dimaksud.
(4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank 
syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan Peraturan 
Perundang-undangan.
(5) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan dalam 
bentuk investasi di luar bank syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah.
BAB VI
PENUKARAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 49
(1) Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan 
izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan BWI.
(2) Izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan 
dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai 
dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan Peraturan 
Perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
b. harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atauc. pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.
(3) Selain dari pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin pertukaran harta 
benda wakaf hanya dapat diberikan jika:
a. harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan 
Peraturan Perundang-undangan; dan
b. nilai dan manfaat harta benda penukar sekurang-kurangnya sama dengan harta 
benda wakaf semula.
(4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b 
ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya 
terdiri dari unsur:
a. pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. kantor pertanahan kabupaten/kota;
c. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten/kota;
d. kantor Departemen Agama kabupaten/kota; dan
e. Nazhir tanah wakaf yang bersangkutan.
Pasal 50
Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf 
b dihitung sebagai berikut:
a. harta benda penukar memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekurang-kurangnya sama 
dengan NJOP harta benda wakaf; dan
b. harta benda penukar berada di wilayah yang strategis dan mudah untuk dikembangkan.
Pasal 51
Penukaran terhadap harta benda wakaf yang akan diubah statusnya dilakukan sebagai 
berikut:
a. Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti kepada Menteri melalui Kantor Urusan 
Agama Kecamatan setempat dengan menjelaskan alasan perubahan status/tukar 
menukar tersebut;
b. Kepala KUA Kecamatan meneruskan permohonan tersebut kepada Kantor Departemen 
Agama kabupaten/kota;
c. Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota setelah menerima permohonan 
tersebut membentuk tim dengan susunan dan maksud seperti dalam Pasal 49 ayat (4), 
dan selanjutnya bupati/walikota setempat membuat Surat Keputusan;
d. Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota meneruskan permohonan tersebut 
dengan dilampiri hasil penilaian dari tim kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen 
Agama provinsi dan selanjutnya meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri; dan
e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat 
dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau 
lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.
BAB VII
BANTUAN PEMBIAYAAN
BADAN WAKAF INDONESIA
Pasal 52
(1) Bantuan pembiayaan BWI dibebankan kepada APBN selama 10 (sepuluh) tahun pertama 
melalui anggaran Departemen Agama dan dapat diperpanjang;
(2) BWI mempertanggungjawabkan bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) secara berkala kepada Menteri.
BAB VIIIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 53
(1) Nazhir wakaf berhak memperoleh pembinaan dari Menteri dan BWI.
(2)  Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyiapan sarana dan prasarana penunjang operasional Nazhir wakaf baik 
perseorangan, organisasi dan badan hukum;
b. penyusunan regulasi, pemberian motivasi, pemberian fasilitas, pengkoordinasian, 
pemberdayaan dan pengembangan terhadap harta benda wakaf;
c. penyediaan fasilitas proses sertifikasi Wakaf;
d. penyiapan dan pengadaan blanko-blanko AIW, baik wakaf benda tidak bergerak 
dan/atau benda bergerak;
e. penyiapan penyuluh penerangan di dacrah untuk melakukan pembinaan dan 
pengembangan wakaf kepada Nazhir sesuai dengan lingkupnya; dan
f. pemberian fasilitas masuknya dana-dana wakaf dari dalam dan luar negeri dalam 
pengembangan dan pemberdayaan wakaf.
Pasal 54
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) 
pemerintah memperhatikan saran dan pertimbangan MUI sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 55
(1) Pembinaan terhadap Nazhir, wajib dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(2) Kerjasama dengan pihak ketiga, dalam rangka pembinaan terhadap kegiatan perwakafan 
di Indonesia dapat dilakukan dalam bentuk penelitian, pelatihan, seminar maupun 
kegiatan lainnya.
(3) Tujuan pembinaan adalah untuk peningkatan etika dan moralitas dalam pengelolaan 
wakaf serta untuk peningkatan profesionalitas pengelolaan dana wakaf.
Pasal 56
(1) Pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik aktif 
maupun pasif.
(2) Pengawasan aktif dilakukan dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Nazhir 
atas pengelolaan wakaf, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(3) Pengawasan pasif dilakukan dengan melakukan pengamatan atas berbagai laporan yang 
disampaikan Nazhir berkaitan dengan pengelolaan wakaf.
(4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah dan 
masyarakat dapat meminta bantuan jasa akuntan publik independen.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap perwakafan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 57
(1) Menteri dapat memberikan peringatan tertulis kepada LKS-PWU yang tidak menjalankan 
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Peringatan tertulis paling banyak diberikan 3 (tiga) kali untuk 3 (tiga) kali kejadian yang berbeda.
(3) Penghentian sementara atau pencabutan izin sebagai LKSPWU dapat dilakukan setelah 
LKS-PWU dimaksud telah menerima 3 kali surat peringatan tertulis.
(4) Penghentian sementara atau pencabutan izin sebagai LKSPWU dapat dilakukan setelah 
mendengar pembelaan dari LKS-PWU dimaksud dan/atau rekomendasi dari instansi 
terkait.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harta benda tidak bergerak berupa tanah, 
bangunan, tanaman dan benda lain yang terkait dengan tanah  sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 16 yang telah diwakafkan secara sah menurut syariah tetapi belum terdaftar 
sebagai benda wakaf menurut Peraturan Perundang-undangan sebelum berlakunya 
Peraturan Pemerintah ini, dapat didaftarkan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini, 
dengan ketentuan:
a. dalam hal harta benda wakaf dikuasai secara fisik, dan sudah ada AIW;
b. dalam hal harta benda wakaf yang tidak dikuasai secara fisik sebagian atau 
seluruhnya, sepanjang Wakif dan/atau Nazhir bersedia dan sanggup menyelesaikan 
penguasaan fisik dan dapat membuktikan penguasaan harta benda wakaf tersebut 
adalah tanpa alas hak yang sah; atau
c. dalam hal harta benda wakaf yang dikuasai oleh ahli waris Wakif atau Nazhir, dapat 
didaftarkan menjadi wakaf sepanjang terdapat kesaksian dari pihak yang mengetahui 
wakaf tersebut dan dikukuhkan dengan penetapan pengadilan.
(2) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a. lembaga non keuangan atau perseorangan yang menerima wakaf uang wajib untuk 
mengalihkan penerimaan wakaf uang melalui rekening wadi'ah pada LKS-PWU yang 
ditunjuk oleh Menteri;
b. lembaga keuangan yang menerima wakaf uang wajib mengajukan permohonan 
kepada Menteri sebagai LKSPWU.
(3) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, perseorangan, organisasi, atau badan 
hukum yang mengelola wakaf uang wajib mendaftarkan pada Menteri dan BWI melaui 
KUA setempat untuk menjadi Nazhir.
Pasal 59
Sebelum BWI terbentuk, tanda bukti pendaftaran Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
4 ayat (4) diterbitkan oleh Menteri.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pelaksanaan wakaf yang didasarkan ketentuan 
Peraturan Perundangundangan yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini sepanjang 
tidak bertentangan dinyatakan sah sebagai wakaf menurut Peraturan Pemerintah ini.Pasal 61
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini 
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 105

Tidak ada komentar:

Posting Komentar